Stabat – Rajapewarta.com | Sidang sengketa perkara No. 50/Pdt.G/2024/PN Stabat telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim secara bijaksana memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat, Sulaiman, dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat, Said Assagaf, SH., CPM, bersama rekannya Ahmad Afandi, SH., sejak awal sudah meyakini bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Majelis Hakim. Said menjelaskan, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas serta dalil-dalil yang lemah dalam perkara ini.
“Batas-batas tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat kurang jelas, serta ukuran luasnya juga tidak pasti. Letak batas tidak dijelaskan dalam gugatan mereka. Oleh karena itu, wajar jika Majelis Hakim menolak gugatan tersebut,” tegas Said Assagaf.
Gugatan ini dinilai hanya akal-akalan Penggugat untuk menunda proses hukum pidana yang telah dilaporkan oleh Penasihat Hukum Sulaiman ke Polres Langkat. Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan dan penjualan lahan milik Sulaiman oleh Irawati dkk.
Menurut keterangan, tanah yang menjadi objek sengketa awalnya dibeli oleh Sulaiman dari Naim dengan luas sekitar 11 hektare lebih. Namun, Irawati dkk diduga mencoba menyerobot tanah tersebut hingga akhirnya menjual dan merusaknya. Tidak tinggal diam, Sulaiman langsung membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Alih-alih meminta maaf, Irawati malah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Stabat. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa klaim Irawati tidak memiliki dasar hukum.Penasihat Hukum Sulaiman, Said Assagaf, menegaskan bahwa setelah putusan ini, pihaknya akan menyerahkan salinan putusan kepada penyidik di Polres Langkat untuk mempercepat penetapan status tersangka kepada Irawati dkk.“Dengan adanya putusan pengadilan ini, kami harap penyidik segera menindaklanjuti laporan kami dan menetapkan Irawati dkk sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penjualan tanah milik klien kami,” tegas Said Assagaf.
Reporter: Siti Hajar
Editor : Redaksi Rajapewarta.com