Medan, RAJAPEWARTA.COM – Ribuan warga memadati Jl Gandhi, Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, sejak pukul 07.00 WIB untuk menghadang eksekusi terhadap 17 lahan milik warga yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi massa ini dipicu oleh dugaan rekayasa hukum dan ketidakadilan yang dirasakan warga terkait proses hukum lahan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, kasus ini penuh kejanggalan. Mereka menduga ada skandal yang melibatkan pihak ahli waris, penggunaan tanda tangan palsu, serta indikasi keterlibatan oknum hakim dalam merekayasa perkara untuk melemahkan posisi hukum warga. “Eksekusi ini tidak terjadwal dengan jelas dan penuh kejanggalan. Kasusnya sudah bergulir sejak 2018, bahkan sebelumnya eksekusi selalu gagal. Pihak yang mengaku pemilik lahan juga tidak pernah hadir di sidang. Ini sangat mencurigakan,” ujar Bobby Christian Lim, SH, MH, CPM, yang hadir mendampingi warga.
Bobby Lim menegaskan bahwa warga telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan dan siap mempertahankan hak mereka. Ia juga didampingi oleh Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut, yang menyuarakan solidaritas dan dukungannya untuk warga. “Ini adalah perjuangan melawan ketidakadilan. Warga tidak akan diam jika haknya diinjak-injak,” tegas Brillian Moktar.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena kasus sengketa lahan tersebut telah mencuat beberapa kali tanpa kejelasan hukum yang memuaskan. Proses eksekusi pun dianggap cacat prosedur dan menuai banyak kritik.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga tetap bertahan di lokasi, bersikeras mempertahankan hak mereka atas lahan yang disengketakan.
Reporter: Siti Hajar
Editor: Redaksi Rajapewarta.com