Medan | Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B pada Selasa, 23 September 2025, menjadi simbol telanjang betapa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan bengkok ke atas.
Ketua Umum DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dengan suara bergetar namun penuh amarah, menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi terang-terangan yang merobek nurani bangsa.
“Coba pikir, seorang dokter senior divonis penjara hanya karena merusak pagar seng di atas tanahnya sendiri. Apakah logika hukum sudah mati? Apakah nurani para penegak hukum sudah dikubur dalam-dalam?” tegasnya lantang.
“Pagar Seng Bekas” Jadi Jeruji Besi
Menurut Adi Warman, dakwaan ini bukan saja absurd, tetapi juga menghina akal sehat. “Puluhan tahun dr. Paulus menyelamatkan nyawa manusia, lalu kini dihukum dua tahun hanya gara-gara pagar seng bekas. Ini bukan sekadar ironi, ini penghinaan terhadap kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Yang lebih memilukan, sepanjang persidangan dr. Paulus harus duduk di kursi roda karena kondisi kesehatan. “Apakah hati nurani hakim dan jaksa sudah membatu? Bukti minim, logika hukum tak masuk, tapi tetap dipenjara. Ini jelas ada kepentingan gelap di baliknya,” sindirnya tajam.
Persidangan Super Cepat, Ada Apa?
Adi Warman juga menyoroti kejanggalan tempo persidangan yang luar biasa cepat. “Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Apakah pengadilan kini sedang kejar target? Atau ada sesuatu yang dipaksakan? Publik wajib curiga!” ungkapnya penuh tanda tanya.
Mengutip Pesan Presiden Prabowo
Dengan nada keras, ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh jadi alat penindasan. “Koruptor miliaran, perampok uang rakyat, banyak yang bebas. Tapi seorang dokter yang hanya ingin mempertahankan lahannya sendiri dihukum penjara. Kalau ini bukan hukum bengkok, lalu apa?” katanya geram.
“Cermin Hitam Sejarah Hukum Indonesia”
Adi Warman menutup keterangannya dengan peringatan keras kepada majelis hakim.
“Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda hitam dalam sejarah hukum negeri ini. Jangan biarkan marwah pengadilan dicemari oleh kepentingan busuk!” pungkasnya.
Pernyataan keras Adi Warman ini disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Sekretariat DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan.
Tim Redaksi