SIMALUNGUN – RajaPewarta. Com-Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52). Hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian, pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap di kawasan perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang cepat dan responsif dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.
Peristiwa bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi karena selisih paham mengenai giliran bermain.
“Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang untuk meredakan situasi,” ungkap IPDA Ivan Purba.
Namun, setibanya pelaku di rumah, situasi kembali memanas. Korban diketahui mengikuti pelaku dan langsung menyerangnya hingga melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung. Merasa disakiti, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan menemui korban di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.
Warga sekitar sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor SIS (33), seorang petani setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu baju milik korban, sepasang sendal warna hitam dan Satu buah sarung pisau
Tiga saksi, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Herison Manulang.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Simalungun.
“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini. Kecepatan penangkapan pelaku menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus keadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan sistem pelaporan yang berjalan efektif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat potensi gangguan kamtibmas. Polri pasti merespons setiap laporan dengan serius,” lanjutnya.
Masyarakat dan keluarga korban juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan aparat dalam menangani kasus tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan adil sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.(siti haj)




