MEDAN -RajaPewarta. Com-Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korbannya karena mengalami ban kendaraan pecah (oleng) di Kabupaten Deliserdang.
Hasil dari pengungkapan kasus kejahatan jalan itu personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba dapat menangkap tiga orang pelaku bersama puluhan unit sepeda motor.
Ketiga pelaku kejahatan jalanan yang diamankan itu bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19) dan Muhammad Arief (47) warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan awalnya personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan terhadap korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025 lalu.
“Berdasarkan laporannya korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraanya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” katanya kepada awak media, Selasa (4/11).
“Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba.
Lebih lanjut, Ricko mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dialami korban itu pun dilaporkan korban ke Polresta Deliserdang. Kemudian ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Beberapa hari melakukan penyelidikan personel mendapati dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu personel di lapangan bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ricko menerangkan, terhadap kedua pria yang diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19). Saat dilakukan interogasi mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraannya kepada penadah kendaraan curian.
“Berdasarkan data yang didapat penyidik ternyata kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deliserdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu,” terangnya tidak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku itu disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan,” sebut Ricko untuk peran ketiga pelaku yang diamankan itu yakni pelaku Ferry Fernandos L Tobing berperan membawa kabur sepeda motor korban dan berstatus sebagai residivis.
Lalu, pelaku MF berperan sebagai lodes (dibonceng) dan pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan kepada penadah barang curian. “Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(siti haj)




