Medan-RajaPewarta.com-
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polda Aceh kembali mencetak keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Lewat operasi gabungan, aparat berhasil menggagalkan peredaran hampir 1,7 ton narkotika jenis sabu dan ganja dari jaringan lintas provinsi Sumut–Aceh.26/9/2025.
Operasi Gabungan dan Penangkapan
1. Kasus Pertama (Medan – Aceh Utara)
Tanggal 21 September 2025, tim gabungan menangkap dua tersangka berinisial Step dan Cuy di Jalan Medan tunggal, Kota Medan.
Barang bukti: sabu yang disembunyikan dalam mobil.
Pengembangan berlanjut ke sebuah hotel di Medan dan ke wilayah Aceh Utara, di mana dua tersangka lain yang berperan sebagai pemilik barang berhasil diamankan.
2. Kasus Kedua ( Sumut – Aceh)
Tanggal 20 September 2025, tim melakukan pengintaian terhadap dua mobil di sebuah rumah makan Kabupaten Sumut.
Ratusan bungkus ganja ditemukan tersembunyi dalam bodi mobil.
Dari hasil pengembangan, seorang wanita di Kota Aceh, juga ditangkap dengan barang bukti ganja di kamarnya.
Pada 22 September 2025, pengembangan berlanjut ke area perkebunan di Aceh Utara, di mana ratusan bungkus ganja kembali ditemukan dan tersangka tambahan berhasil diamankan.
Total Hasil Operasi
Barang bukti: hampir 1,7 ton sabu dan ganja.
Daya selamatkan: setara dengan pencegahan penyalahgunaan pada 7,8 juta jiwa.
Kerugian finansial sindikat: diperkirakan mencapai Rp 2,65 triliun.
Pernyataan Resmi
Kepala BNN RI dalam konferensi pers menyatakan:
Keberhasilan ini adalah bukti nyata semangat kolaborasi BNN RI dengan Polri dan dukungan masyarakat dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah, karena itu sinergi lintas instansi adalah pilar utama kita untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan generasi emas 2045 yang bebas narkoba.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Harapan ke Depan
BNN RI dan Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan media massa untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui:
Pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaporan dini apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba.
Kolaborasi lintas sektor demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
(Siti sarah)